Muara Teweh, — Program PTSL menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan legalitas tanah di Kabupaten Barito Utara. Hal tersebut semakin terlihat dengan penyerahan sertipikat secara langsung oleh ATR/BPN Barut kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantah Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., bersama jajarannya yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan dokumen diterima pemilik sah.
“Dengan sistem door to door, kami ingin menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan tidak berbelit-belit,” jelas Primanda.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan edukasi terkait manfaat sertipikat dalam penyelesaian sengketa, kejelasan batas tanah, dan peningkatan nilai aset.
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menyampaikan terima kasih kepada ATR/BPN yang terus berupaya mempercepat pelaksanaan PTSL hingga tuntas.
“Pelayanan proaktif seperti ini sangat dirasakan masyarakat dan menjadi bukti hadirnya negara,” ucap Bupati.
Ia berharap kegiatan serupa terus berlanjut hingga semua masyarakat menerima sertipikat secara merata.(red)