Plt Camat Gunung Purei Terima Sertifikat Merek Anyaman Rotan dari Kemenkumham

By Admin - Selasa, 4 Februari 2025 | 09:54 WIB 32 Views

Muara Teweh – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, setelah membuka pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM pada Selasa (4/2/2025).

Sertifikat merek ini resmi terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001165856, diterima pada 4 Juli 2023, dan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, terhitung hingga 4 Juli 2033. Perlindungan ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan bahwa sertifikasi merek ini merupakan langkah penting dalam melindungi produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

“Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal kita, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei. Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara bisa lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujar M. Mastur.

Ia juga berharap agar para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei semakin termotivasi untuk mengembangkan usaha mereka.

“Kami dari pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung para pelaku usaha agar produk mereka bisa berkembang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pengrajin anyaman rotan Gunung Purei untuk semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.

Sertifikat merek ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari sertifikat tersebut. Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.(ab)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 15, 2025

Program MBG Dapur Ibu Hj Murni Perdana Dilaunching di MTsN Muara Teweh

Print 🖨Muara Teweh – Program makan bergizi yang disiapkan oleh…

Oct 15, 2025

Bupati Barito Utara Launching Program MBG: Dukung Peningkatan Kualitas SDM dan Penurunan Stunting

Print 🖨Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, secara…

Oct 15, 2025

PPJI Kalteng Luncurkan Program Pemenuhan Gizi untuk 3.500 Siswa di Barut

Print 🖨Muara Teweh – Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Kalimantan…

Oct 15, 2025

Usai Dilantik Bupati Barito Utara H Shalahuddin Resmi Tempati Rumah Jabatan

Print 🖨Muara Teweh – Lima hari setelah resmi dilantik sebagai…

Oct 14, 2025

Rayadi Ajak Warga Barut Kembali Bersatu Usai Pilkada

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

Oct 14, 2025

Tenaga Kesehatan Harus Jadi Agen Perubahan

Print 🖨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….