Langkah Penting Untuk Penguatan Ekonomi Lokal

By Admin - Selasa, 4 Februari 2025 | 10:32 WIB 407 Views

Muara Teweh – Kecamatan Gunung Purei resmi menerima sertifikat merek untuk produk anyaman rotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sertifikat tersebut diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual produk lokal.

Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001165856 ini diterima pada 4 Juli 2023 dan berlaku selama 10 tahun, hingga 4 Juli 2033, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Serah terima sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi terhadap pencapaian ini.

Menurutnya, pendaftaran merek anyaman rotan Gunung Purei adalah langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H. Suparjan Efendi, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal melalui berbagai program pembinaan dan promosi.

“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, menegaskan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini bisa menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M Mastur.

Sertifikat ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(ab)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

May 21, 2025

Pemkab Barito Utara Ikuti Lokakarya Nasional UI GreenMetric 2025

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti dengan antusias Lokakarya…

May 20, 2025

Pj Bupati Muhlis Apresiasi Prestasi Kontingen Barito Utara di Ajang FBIM 2025

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis,…

May 20, 2025

Sosialisasi Pemberdayaan BUMDesa dan BUMDesMa untuk Memotong Mata Rantai Distribusi Bahan Pangan

Muara Teweh– Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Asisten…

May 19, 2025

Pemkab Barut dan Barsel Bahas Sengketa Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan…

May 19, 2025

Barito Utara Tampilkan Produk Unggulan di Kalteng Expo 2025, Komitmen Kuat Dukung UMKM Lokal

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menunjukkan…

May 18, 2025

Pj Bupati Muhlis Tinjau Stand Barito Utara di Kalteng Expo 2025

Palangka Raya – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis,…